III. HUTANG Rp 895.586.004
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 21.152.810.130
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan Ubedilah Badrun melalui Bagian Persuratan KPK.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi dan menelaah data laporan yang dilayangkan Dosen UNJ tersebut.
"KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut."
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini," terang Ali, Senin (10/1/2022).
"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," sambungnya.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan proses verifikasi dinilai penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.