Sebelumnya, Ketua PPPKMI Pengurus Daerah Jateng Anung Sugihantono mengatakan prevalensi perokok aktif di Indonesia usia lebih dari 10 tahun tinggi yaitu sebesar 27,02 persen dengan perokok aktif mencapai 70 juta orang dan 7,4 persen di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.
Sebagai tempat proses belajar mengajar, dikatakannya, perguruan tinggi adalah salah satu KTR, yakni tidak diperbolehkan untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca Juga:
Ramai Usulan Daerah Istimewa, DPR Singgung Risiko Ketimpangan
Menurut dia, implementasi KTR merupakan wujud komitmen perguruan tinggi untuk melaksanakan regulasi sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya merokok dan jeratan industri rokok.
Dalam KTR, diharapkan kampus tidak menerima iklan, promosi, dan sponsor dari industri rokok termasuk CSR dan beasiswa.
"Kami dari PPPKMI siap mendukung dan siap memberikan bantuan teknis serta pelatihan untuk mendukung implementasi KTR di UNS. Kami juga mengingatkan bahwa peran serta seluruh sivitas akademika sangat penting dalam memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif," katanya.
Baca Juga:
Wali Kota Surakarta Tekankan Etos Kerja ASN Usai Libur Idul Fitri
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]