Solo.WahanaNews.co | Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPKPP) Kota Solo mengelola 20 rumah sewa yang terdiri atas rumah susun sederhana sewa, rumah deret, dan rumah instan sederhana sehat. Saat ini okupansi sudah penuh dan ada 600 keluarga yang mengantre untuk masuk.
Berdasarkan ketentuan, warga yang sudah menikah serta belum punya hunian bisa mengajukan sewa ke rusunawa yang dikelola Pemkot Solo.
Baca Juga:
Solo Siapkan Strategi Baru jadi Kota Metropolitan
Cara pengajuan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) UPT Rumah Sewa dengan melengkapi berkas persyaratan yang dikirim ke kantor UPT Rumah Sewa di Jl. Yosodipuro No.164, Solo.
Persyaratannya adalah surat permohonan rusun ditujukan kepada kepala UPT Rumah Sewa, fotokopi KTP suami istri dengan alamat Solo, fotokopi surat nikah, surat keterangan belum punya rumah dari kelurahan setempat, slip gaji/keterangan penghasilan yang diketahui lurah setempat, pas foto 3 x 4 suami istri, map warna merah muda.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPKPP) Kota Solo, Iswan Fitradias, menjelaskan UPT akan menghubungi para pendaftar begitu ada kamar yang kosong.
Baca Juga:
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Targetkan Kemenangan di Pilkada Surakarta 2024
“Tergantung dengan ketersediaan kamar. Bisa ditempatkan di mana saja,” kata dia, Jumat (22/4/2022).
Adapun rumah sewa diperuntukkan bagi warga Solo yang telah menikah namun belum punya hunian. Warga tersebut tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Biaya sewa perbulan paling tinggi yaitu Rp100.000 di lantai dasar.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Solo No.15/2016 tentang pengelolaan rusunawa Pemkot Solo, warga yang sah menempati rusunawa telah mendapatkan surat izin penempatan (SIP).