Jateng.WahanaNews.co, Solo - Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, YF Sukasno menyarankan cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka melepas jabatannya sebagai Wali Kota Solo. Ia menilai kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terganggu karena Gibran sering cuti kampanye.
Kasno mengakui Gibran tidak diharuskan mengundurkan diri dari posisi Wali Kota Solo sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023. Hanya saja, absennya putra Presiden Joko Widodo itu dari Pemkot Solo dinilai sudah mengganggu kinerja layanan masyarakat.
Baca Juga:
Solo Siapkan Strategi Baru jadi Kota Metropolitan
"Memang secara regulasi itu sah karena semua pasti berdasarkan regulasi. Artinya cuti itu sah," katanya dilansir CNNIndonesia, Senin (15/01/24).
"Tapi kalau itu membuat pelayanan publik terganggu ya kenapa enggak mundur saja," lanjutnya.
Apalagi, kata Kasno, ada beberapa peraturan daerah (Perda) Kota Solo yang belum bisa dilaksanakan secara optimal. Perda-perda tersebut memandatkan Wali Kota Solo menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur pelaksanaannya.
Baca Juga:
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Targetkan Kemenangan di Pilkada Surakarta 2024
"Kalau di situ dimandatkan ada yang harus ditindaklanjuti dengan perwali ya segera perwali-nya dibuat. Kalau tidak ada perwali-nya ya perda itu tidak bisa operasional," katanya.
Lebih lanjut, Kasno menyinggung sumpah janji jabatan yang diucapkan Gibran saat dilantik menjadi Wali Kota Solo 26 Februari 2021 lalu.
"Kalau dikaitkan dengan sumpah janji kepala daerah kan mengutamakan kepentingan yang lebih besar daripada kepentingan pribadi. Kepentingan kepala daerah itu kan pelayanan. Itu yang diutamakan," katanya.