Selain itu, lokasi tersebut juga dinilai strategis karena tidak terlalu jauh dari Sukoharjo maupun Solo. Seperti diberitakan, pada Senin (14/2/2022) siang telah digelar rapat koordinasi rencana relokasi Rutan Kelas I Solo.
Tidak Ganti Nama
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Rapat dihadiri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Anggota DPR Komisi III Eva Yuliana, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin, dan Kepala Rutan Kelas I Solo Urip Dharma Yoga.
Ada dua alternatif lokasi yang dibahas, yakni Sukoharjo atau Karanganyar.
Meski dipindah keluar Solo, nama Rutan dipastikan tidak akan berganti karena itu sudah menjadi nomenklatur.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Rutan Solo direncanakan dipindah lantaran beberapa pertimbangan.
Pertama, jumlah warga binaan yang sudah melebihi kapasitas (overload). Dari kapasitas ideal 293 orang, per Senin (14/2/2022) dihuni hingga 555 orang.
Pertimbangan kedua yakni lokasinya yang tidak memungkinkan untuk dilakukan perluasan atau pengembangan mengingat Rutan Solo berada di tempat permukiman yang padat.