WahanaNews-Solo | Wali kota Solo Gibran Rakabuming mengatakan bahwa telah dirinya sudah mengantongi angka usulan untuk Upah Minimum Kota (UMK) Solo. Akan tetapi pihaknya enggan membocorkan lebih dulu angka pastinya.
"Biar sidang pleno dulu ya, sudah ada angkanya, sudah jangan disebutkan berapa dulu ya," kata Gibran ketika ditemui di balai kota Solo, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga:
Bangun Value Produk, PLN UID Jakarta Raya Berikan Pelatihan Bagi UMKM
Ketika disinggung apakah UMK akan berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah yang di angka 8.01 persen, Gibran mengatakan untuk menunggu terlebih dahulu dan jangan menyebutkan angka lebih dahulu.
"Kosek, jangan nyebut persenan sek ya, (ada kenaikan?) Ada, tapi nunggu sidang pleno pengupahan dulu ya," katanya.
Selain itu, Gibran menyebutkan ada beberapa opsi yang akan menjadi dasar dari usulan UMK. Yakni menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dimana hal tersebut menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP sebesar 10 persen pada tahun 2023.
Baca Juga:
Usaha Coklat Binaan Rumah BUMN Nunukan Tembus Pasar Global Melalui Marketplace PLN Mobile
"Ada tiga opsi, dari Permenaker sama Peraturan Pemerintah (PP) 36 ya, tunggu nen sek ya," katanya.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Solo, Wahyu Rahadi masih optimis kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 ada di angka 10 persen.
"Kami masih tetap optimis untuk wilayah Solo. Kemarin kan informasinya pemerintah di Permen no.18 temen temen buruh masih di angka 10%. Karena angka 10% tidak bertentangan dengan permen no.18 tahun 2022. Tapi kemungkinan ketetapan bisa jadi dibawahnya, karena sampai hari ini kita belum sepakat dirumus alfanyakan," kata Wahyu saat dihubungi, Senin (28/11/2022).