Kendati demikian, ketetapan angka kenaikan UMK belum keluar pihaknya akan segera melaksanakan rapat pembahasan. Meskipun kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 telah ditetapkan sebesar 8,01 persen atau Rp 145.234,26.
"UMK baru dibicarakan besok, baru dirapatkan besuk. Teman-teman baru akan rapat besok di Tawangmangu. Kalau umk masih belum ada pembicaraan sampai hari ini. Kalau yang di Solo sendiri belum, nanti diputuskan tanggal 7 Desember," pungkasnya.[zbr]