WahanaNews-Jateng | Dua penjual minuman keras oplosan di Kabupaten Jepara yang berinisial S (35) dan BS (25) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Mereka dijerat Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 146 Undang-undang Nomor 182 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
Dua tersangka ini berasal dari Kecamatan Kalinyataman, Kabupaten Jepara.
S warga Desa Banyuputih dan BS warga Desa Pendo Sawalan.
Lokasi desa itu berdampingan sehingga memudahkan peredaran miras di kawasan tersebut.
Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025
Tersangka S mendapatkan miras oplosan dari tersangka BS.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, setelah adanya dua korban meninggal dunia asal Kecamatan Pecangaan yang diduga akibat menenggak miras.
Pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah fakta.