Untuk memperkuat gerakan ini, Wali Kota Magelang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.2.1/164/250 tentang Gerakan ASN Nglarisi Pasar Rakyat Kota Magelang tertanggal 21 Maret 2025. Gerakan ini dimulai pada 24-27 Maret 2025.
"Ini merupakan program kami, 'Ngelarisi Pasar'. Ini tanggung jawab kita bersama, pemerintah membuat program, menstimulasi agar pasar-pasar tradisional tidak mati, harus hidup. Kebijakan yang kita buat agar berdampak pada perputaran ekonomi di masyarakat," ujar Wali Kota Magelang Damar.
Baca Juga:
Gubernur Kaltim Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Dia menjelaskan gerakan dimulai oleh ASN yang artinya ASN harus memiliki kepedulian dan inisiatif untuk menyukseskan gerakan itu.
Tidak hanya ditujukan untuk ASN, katanya, gerakan juga untuk semua masyarakat umum.
"ASN mencontohkan lalu diharap gaung ini gayung bersambut ke masyarakat yang lebih luas lagi," katanya.
Baca Juga:
Bupati Deli Serdang Serahkan SK Pemberhentian dan Pensiun kepada 31 ASN
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]