WahanaNews-Jateng | Simak cara membuat dan mengajukan sanggahan atas hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Peserta seleksi CPNS 2021 bisa mengajukan dan membuat sanggahan jika tidak puas dengan pengumuman hasil integrasi SKD dan SKB tersebut.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Sebelumnya, pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 tahap 1 diumumkan mulai hari Kamis (9/12/2021) dan Jumat (10/12/2021).
Pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 tahap 1 berlangsung secara online.
Peserta bisa cek pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 tahap 1 menggunakan handphone ataupun laptop yang terkoneksi internet.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 perihal Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021, pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 tahap 1 dijadwalkan pada Kamis-Jumat, 9-10 Desember 2021.
Sementara pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS tahap II dijadwalkan pada 3-4 Januari 2022.
Lalu, bagaimana jika peserta seleksi CPNS 2021 tidak puas dengan pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB?