Adapun hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB.
Pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:
Baca Juga:
94 Calon Jemaah Haji Asal Sumedang Kloter 29 KJT Bertolak dari Asrama Embarkasi Indramayu Menuju BIJB Kertajati
1. Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi.
2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.
3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.
Baca Juga:
Menguatkan Distribusi Pangan Antar Daerah,Pemkab Karo dan Tapsel Bahas Kerja Sama Pengendalian Inflasi
4. Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Cara Cek Hasil SKD dan SKB CPNS 2021