WahanaNews-Jateng | Calon peserta PPDB 2022, tingkat SMA dan SMK Jawa Tengah dapat persiapkan berkas registrasi sejak saat ini.
Karena, tahap pendaftarannya akan segera dimulai pada bulan Juni mendatang.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Proses penerimaan murid baru SMA/SMK negeri di Jawa Tengah diawali dengan penetapan zonasi pada 15 Mei 2022 kemarin.
Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengumuman PPDB pada 10 Juni 2022 mendatang.
Pada jenjang SMA, sejumlah jalur yang dibuka adalah zonasi, afirmasi, pindah tugas orang tua, dan jalur prestasi.
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
Sementara, untuk jenjang SMK digunakan seleksi berdasarkan latar belakang keluarga miskin/yatim dan (atau) yatim piatu/anak tenaga kesehatan, lalu berdasarkan domisili, dan prestasi.
Syarat PPDB SMA 2022 di Jawa Tengah
Mengutip dari Petunjuk Teknik Penyelenggaraan PPDB pada SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2022/2023, berikut ini syarat-syarat yang diterapkan:
1. Jalur Zonasi
Rapor SMP/sederajat
Surat keterangan nilai rapor semester 1 sampai 5 SMP/sederajat
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang bernilai sama dengan ijazah SMP/ijazah paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri setingkat SMP
Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun pada awal tahun ajaran 2022/2023
Peserta PPDB 2022 belum menikah
Kartu keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal minimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan
Piagam penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (bagi yang memiliki)
Peserta dari pondok pesantren menyertakan surat keterangan bahwa ponpes yang bersangkutan terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS)
2. Jalur Afirmasi
Rapor SMP/sederajat
Rapor semester 1-5 SMP/sederajat
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang senilai dengan ijazah SMP/ijazah paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai setingkat.
Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun pada awal tahun ajaran 2022/2023
Belum menikah
Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal minimal satu tahun sebelum pendaftaran
Piagam prestasi tertinggi sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sejak pendaftaran, serta sudah disahkan oleh Kanwil Kemenag/ Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota sesuai kewenangan (bagi yang memiliki)
Terdaftar di DTKS dan/atau menyertakan bukti KIP
Calon peserta didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data DP3AKB
Berasal dari panti asuhan, berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
Putra/putri tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan COVID-19
Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi bersangkutan, khusus untuk anak tenaga kesehatan yang terlibat dengan penanganan COVID-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jateng.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Rapor SMP/sederajat
Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang senilai ijazah SMP/ijazah SMP/ijazah paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai setingkat
Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun pada awal ajaran baru 2022/2023
Belum menikah
Surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor yang mempekerjakan, minimal perpindahan antarkabupaten atau antarkota
Merupakan anak guru dan dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala sekolah, disertai surat keputusan/penugasan dari pejabat berwenang
Piagam prestasi yang sesuai kriteria yang ditetapkan, dengan penerbitan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sejak pendaftaran. Bukti prestasi ini juga wajib sudah disahkan oleh Kanwil Kemenag atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangan (apabila memiliki)
Kartu keluarga di luar wilayah zonasi
Surat keterangan domisili dari RT/RW yang menyatakan bahwa orang tua calon murid bersangkutan, sudah berdomisili di wilayah tersebut sejak setelah tanggal penugasan. [non]