JATENG.WAHANANEWS.CO, Sukoharjo - Polres Sukoharjo menetapkan tersangka dalam kasus tabrakan antara Kereta Api (KA) Batara Kresna dan kendaraan roda empat beberapa waktu lalu.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (14/4/2025), mengatakan pada peristiwa tersebut petugas palang kereta Surya Hendra Kusuma (29) ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
KPU Sukoharjo Umumkan Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo Sebagai Pasangan Terpilih
Sebagai tindak lanjut, dikatakannya, pada hari ini dilakukan pemeriksaan tersangka.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
Oleh karena itu, dikatakan dia, belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Baca Juga:
Bawaslu Jawa Tengah Tangani 14 Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
"Melihat perkembangan dulu, nanti hasilnya seperti apa baru bisa dilakukan penahanan," katanya.
Hingga Senin pukul 12.00 WIB, tersangka belum terlihat mendatangi Kantor Polres Sukoharjo.
Zaenudin mengatakan jika tersangka tidak hadir maka akan dilakukan pemanggilan kedua.