JATENG.WAHANANEWS.CO, Sukoharjo - Polres Sukoharjo menetapkan tersangka dalam kasus tabrakan antara Kereta Api (KA) Batara Kresna dan kendaraan roda empat beberapa waktu lalu.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (14/4/2025), mengatakan pada peristiwa tersebut petugas palang kereta Surya Hendra Kusuma (29) ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
KPK Sebut SK Bupati Sukoharjo Jadi Alat Pemerasan, Setoran Capai Rp2,93 Miliar
Sebagai tindak lanjut, dikatakannya, pada hari ini dilakukan pemeriksaan tersangka.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
Oleh karena itu, dikatakan dia, belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Baca Juga:
KPK Ungkap Duit Hasil Pemerasan Diduga Mengalir ke Rumah dan Mobil Bupati Sukoharjo
"Melihat perkembangan dulu, nanti hasilnya seperti apa baru bisa dilakukan penahanan," katanya.
Hingga Senin pukul 12.00 WIB, tersangka belum terlihat mendatangi Kantor Polres Sukoharjo.
Zaenudin mengatakan jika tersangka tidak hadir maka akan dilakukan pemanggilan kedua.