”Perbaikan UU Cipta Kerja perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut agar UU Cipta Kerja tidak menjadi inkonstitusional secara permanen,” ujarnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang memberi jaminan keamanan dan kepastian investasi pada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Jaminan ini penting karena seluruh substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sepenuhnya tanpa ada satu pun pasal yang dibatalkan oleh MK sampai regulasi tersebut direvisi.
”Kami berharap jaminan ini akan menjaga kondusivitas iklim investasi dalam negeri yang mulai berangsur pulih setelah hantaman pandemi Covid-19,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengatakan, hal pertama yang akan dilakukan oleh Baleg DPR ialah membahas usulan perubahan UU PPP.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Sebab, putusan MK memerintahkan perbaikan UU Cipta Kerja.
Sementara mekanisme perbaikan suatu undang-undang juga belum diatur di dalam UU PPP.
Dalam UU PPP hanya disebut, tindak lanjut putusan MK dapat dilakukan melalui pengajuan revisi pasal per pasal.