Menurut rencana, Baleg DPR mengadakan rapat penentuan Prolegnas Prioritas 2022 dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin pekan depan.
Pembahasan mengenai tindak lanjut atas putusan MK dalam perbaikan UU Cipta Kerja juga akan dibahas dalam rapat tersebut.
Baca Juga:
Mahasiswi Bali Jadi Korban Kecelakaan di AS, Biaya Pemulangan Jenazah Capai Rp180 Juta
Baidowi menegaskan, DPR merasa telah membentuk UU Cipta Kerja sesuai dengan koridor yang semestinya. Partisipasi masyarakat juga diakomodasi dalam pembentukan UU Cipta Kerja.
Namun, karena MK telah memutuskan perbaikan UU Cipta Kerja, maka putusan itu harus dihormati dan ditindaklanjuti oleh DPR.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar, Firman Subagyo, menambahkan, MK tidak membatalkan satu pasal pun di dalam UU Cipta Kerja.
Baca Juga:
Utusan Khusus Rusia Kirill Dmitriev Umumkan Pembicaraan dengan Perwakilan Pemerintahan Trump
Namun, UU itu dinilai inkonstitusional, sampai adanya perbaikan yang dilakukan oleh pembuat UU.
Ia menilai salah satu alasannya ialah karena tidak dikenalnya omnibus law dalam PPP.
Menurut Firman, revisi UU No 12/2011 dapat menjadi inisiatif DPR, sedangkan untuk perbaikan UU Cipta Kerja menjadi inisiatif pemerintah.