Kedua perbaikan itu akan dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Asas Pembentukan UU
Pengajar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura, mengatakan, MK tidak memerintahkan revisi UU PPP.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan logika pembentuk UU yang ingin mendahulukan revisi UU PPP baru memperbaiki UU Cipta Kerja.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
”Kesannya jika omnibus law sudah diatur di dalam UU PPP, maka UU Cipta Kerja menjadi konstitusional. Padahal, putusan MK tidak bicara soal omnibus law saja. Itu salah satu aspek saja dari putusan MK,” katanya.
Menurut Charles, jika dicermati lebih dalam, putusan MK menyoroti pembentukan UU Cipta Kerja yang tidak memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
MK salah satunya meminta agar asas keterbukaan dan partisipasi publik dilakukan oleh pembentuk UU dalam perbaikan UU Cipta Kerja.