Namun, perbaikan UU tak masuk prioritas, tetapi kumulatif terbuka.
Putusan yang memerintahkan perbaikan atas pembentukan UU (putusan uji formil) juga baru kali ini dikeluarkan oleh MK.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Oleh karena itu, menurut Baidowi, ketentuan ini harus diatur terlebih dulu, termasuk di dalamnya mengenai mekanisme omnibus law.
”Mekanisme perbaikan UU ini kan baru dan belum diatur di dalam UU PPP. Oleh karena itu, tata cara perbaikan UU ini harus diatur dulu di dalam UU sebagai tindak lanjut atas putusan MK,” katanya.
Setelah revisi UU PPP dilakukan, perbaikan terhadap UU Cipta Kerja dapat dilaksanakan.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Untuk melakukan kedua langkah itu, kata Baidowi, DPR akan mengupayakan secepat mungkin.
Sebab, MK hanya mengatur dua tahun bagi perbaikan UU Cipta Kerja.
”Bisa saja revisi UU PPP dilakukan dengan memanfaatkan masa sidang ini dan perbaikan UU Cipta Kerja dilakukan dalam masa sidang berikutnya atau masuk Prolegnas Prioritas 2022. Ini harus cepat karena waktunya dua tahun,” katanya.