"Kan enggak ada pasir dari luar negeri atau aspal dari luar negeri. Maka saya tadi minta Pak Sekda untuk koordinasi dengan kawan-kawan LKPP untuk pencatatan yang lebih baik ke depan," kata mantan Wali Kota Semarang itu.
Terkait dengan kemungkinan masih sulitnya penerapan e-Katalog di desa-desa, dia mengatakan hal itu antara sulit dan kemauan dari pemerintah desa setempat.
Baca Juga:
Satresnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Dua Tersangka Ditangkap
"Karena kalau mau, sebenarnya bisa, semua fasilitas sudah ada, 'kan tinggal perangkat wifi-nya (internet, red.) dikuatkan, kemudian teman-teman juga diberi pemahaman tentang digitalisasi, semua jadi lebih cepat, itu kalau mau. Kalau enggak mau, ya masih bisa menginduk ke OPD (Organisasi Perangkat Desa) terkait," katanya menjelaskan.
Dalam hal ini, kata dia, pemdes dapat berkoordinasi dengan OPD terkait dengan produk yang akan dibeli dan selanjutnya OPD tersebut akan membantu untuk bertransaksi menggunakan e-Katalog.
Saat ditanya mengenai target waktu e-Katalog wajib diterapkan di seluruh instansi pemerintahan, dia mengatakan undang-undang yang mengatur permasalahan pengadaan barang/jasa publik tersebut sedang dalam proses menunggu pembahasan dengan DPR RI.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
"Di tingkat eksekutif, kami, pemerintah pusat sudah bersepakat membuat draf RUU Pengadaan Barang/Jasa Publik yang mudah-mudahan tahun ini selesai undang-undang itu dan e-Katalog menjadi sebuah alat yang wajib dipakai untuk proses pengadaan," kata Hendi.
Sementara saat memberi sambutan dalam pembukaan sosialisasi, Kepala LKPP menyampaikan rapor Kabupaten Banyumas yang tercatat di LKPP terkait realisasi produk dalam negeri yang baru sebesar 43,57 persen, sedangkan berdasarkan Inpres Nomor 22 Tahun 2022 minimal sebesar 95 persen.
Ia meyakini ada kesalahan dalam pembuatan laporan tersebut karena tidak mungkin APBD Kabupaten Banyumas lebih banyak digunakan untuk membelanjakan barang impor.