WahanaNews-Jateng | Bank Jateng, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sedang dilanda isu tidak sedap. Hal ini karena terungkapnya kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan petinggi Bank Jateng Cabang Jakarta, Bina Mardjani.
Menanggapi hal itu, Komisi C DPRD Jateng pun mendesak Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, untuk turun tangan menertibkan Bank Jateng. Wakil Ketua Komisi C DPRD Jateng, Sriyanto Saputro, mengatakan sejak awal pihaknya mendorong dan mendukung upaya Polri agar kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Jateng diusut sampai tuntas.
Baca Juga:
Kebijakan Tambal Sulam Tak Jadi Solusi, MARTABAT Prabowo-Gibran Desak 3 Kepala Daerah Bersama DPRSU dan DPR RI Minta Perlebar Jalan Tanah Karo–Dairi–Pakpak
“Siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus bertanggungjawab,” kata politikus Partai Gerindra tersebut di Semarang, Selasa (28/12/2021).
Sriyanto mengaku Komisi C DPRD Jateng pernah melakukan kunjungan kerja ke Bank Jateng Cabang Jakarta pada 2019 lalu. Saat itu, pihaknya mendapati temuan kredit macet dalam jumlah fantastis di Bank Jateng Cabang Jakarta, yakni mencapai Rp1 triliun.
Mendapati temuan tersebut, pihaknya lantas meminta jajaran direksi secara serius mengatasi masalah tersebut. Terutama dengan meminimalisasi angka kerugian dan menempuh jalur hukum.
Baca Juga:
Indonesia Akan Ekspor Listrik, ALPERKLINAS Imbau Pemerintah Jangan Sampai Kebutuhan Dalam Negeri Terganggu
“Dengan ditemukannya kredit proyek bermasalah itu, sejak itu kami merekomendasikan untuk hentikan kredit proyek, kecuali yang bersumber dari APBD Jateng. Jadi kredit proyek sekarang sudah tidak ada lagi,” tandasnya.
Dia juga mendorong Pemprov Jateng selaku pemegang saham pengendali ikut bertanggung jawab atas kasus tersebut. “Maka Gubernur juga harus ikut turun tangan menertibkan,” paparnya.
Dikutip dari Bisnis.com, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah menetapkan bekas Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta, Bina Mardjani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek. Selain Bina, Polisi juga menetapkan Direktur PT Garuda Technology, Bambang Supriyadi.