“Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta Tahun 2017 sampai dengan 2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka BM [Pimpinan bank Jateng Cabang Jakarta] dan BS [Dirut PT. Garuda Technology],” Wadir Tipidkor Polri, Kombes Pol. Cahyono Wibowo, Senin (27/12/2021).
Cahyono menjelaskan Bina melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Tersangka Bina, kata Cahyono, juga membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan secara tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Baca Juga:
Pukul Mundur Ukraina, Rusia Kuasai Kembali Empat Wilayah Kursk
Perbuatan Bina itu diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp307,9 miliar. Tersangka Bina juga diduga menerima fee 1 persen dari nilai proyek yang dicairkan dari debitur. Sementara itu, tersangka Bambang diduga telah melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta.
Bambang diduga memberikan uang imbal jasa kepada Bina sebanyak tiga kali masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 juta dan Rp300 juta atau totalnya Rp1,6 miliar.
“Dengan tujuan sebagai imbal jasa atas persetujuan kredit PT Garuda Technology. Kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh tersangka BS adalah sebesar Rp174.447.324.726,” papar Cahyono.
Baca Juga:
Sekelompok Remaja di Bekasi Diamankan, Diduga Hendak Perang Sarung
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[non]