Jateng.WahanaNews.co, Kudus - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah, bekerja sama dengan tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengidentifikasi kerugian akibat dugaan korupsi dalam pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) pada paket pekerjaan tanah padas (tanah uruk).
"Hingga pekan ini kami masih menunggu hasil audit dari BPKP, untuk mengetahui tingkat kerugiannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro di Kudus, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga:
Kasus Dana Komite SMKN 1 Klungkung, Kejari Sita Uang Ratusan Juta
Sementara pemeriksaan saksi, kata dia, memang masih berlanjut karena sebelumnya sudah memeriksa 20 saksi, baik dari OPD terkait maupun dari pihak ketiga.
Menurut dia pemenang tender pada kegiatan pemerintah, memang ada kalanya bisa dilakukan sub kontrak pada item kegiatan yang memang tidak bisa ditangani sendiri.
"Berbeda kasusnya, ketika seluruh proyek kegiatan yang dimenangkan kontraktor tertentu ternyata dikerjakan kepada pihak lain seluruhnya, tentu ini melanggar," ujarnya.
Baca Juga:
PPNS DJP Serahkan Tersangka HBW kepada Jaksa di Kejari Semarang
Untuk itulah, kata dia, pihaknya menyarankan kepada OPD di Kudus yang sedang melaksanakan proyek bisa meminta pendampingan Kejaksaan Negeri Kudus, guna memastikan pelaksanaan dari awal hingga selesai dikerjakan sesuai aturan.
Sebelumnya, Kejari Kudus juga melakukan penggeledahan di Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus terkait dengan rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik kejari setempat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT01/M.3.18/Fd.13/8/2024 yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan SIHT terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah uruk) Disnaker tahun 2023.
Untuk memperkuat dugaan, tim penyidik kejari setempat melakukan penyitaan beberapa barang berupa dokumen, personal computer (PC), laptop, dan telepon selular dari beberapa pihak.