Proyek pembangunan SIHT pada tahun 2023 tersebut terdapat paket kegiatan pekerjaan uruk yang memiliki volume 43.223 meter persegi. Paket kegiatan tersebut melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog) dengan pemenang yang melakukan kontrak dengan nilai kontrak Rp9,16 miliar dengan harga satuan Rp212 ribu.
Dalam proyek ini, pihak ketiga yang mendapatkan pekerjaan tersebut dalam penyelesaiannya dikerjakan oleh pihak lain, yakni berinisial SK dengan nilai proyek sebesar Rp4,04 miliar atau dengan harga satuan Rp93.500,00 tanpa sepengetahuan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Baca Juga:
Pemkab dan Kejari Bone Bolango Jalin Kerja Sama dalam Penyelesaian Masalah Hukum
Selanjutnya SK menyerahkan pekerjaan tersebut kepada AK dengan nilai proyek sebesar Rp3,11 miliar dengan harga satuan tanah uruk Rp72 ribu tanpa sepengetahuan PPK. Selain itu, ditemukan fakta bahwa bahan material untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari sesuai dengan surat dukungan.
Pembangunan SIHT mulai 2023 itu mendapatkan anggaran Rp21 miliar untuk pembangunan pagar keliling, talud, pengurukan, serta drainase di lahan seluas 3,7 hektare.
Pada tahun ini berlanjut untuk membangun empat unit gudang produksi dan satu hanggar untuk Bea Cukai, IPAL, kelanjutan pembuatan pagar keliling, pagar depan, sumur, serta pengerasan jalan.
Baca Juga:
Kasus BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng, Kejari Sibolga Terima Titipan Uang Rp15 Juta dari 3 Saksi
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]