WahanaNews-Jateng | Pria berinisial FS (21), warga asal Kecamatan Patikraja diamankan Satreskrim Polresta Banyumas karena diduga lakukan tindak pidana pencurian di toko Tiara Mart.
Toko tersebut berada di Jalan S. Parman, Karangbawang, Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Baca Juga:
Diduga Oknum Ketua DPD (LSM) Membekingi Judi Mesin Tembak Ikan di Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan pelapor yang juga karyawan di mini market tersebut Fadyla (20) menyampaikan kerugian yang dialami Tiara Mart mencapai Rp 53 juta.
Kejadian tersebut diketahui oleh saksi Warsono yang juga penjaga saat mengepel bagian depan toko.
"Dirinya melihat lampu depan sudah mati dan ketika mengepel di depan toko mengetahui rolling door toko sudah terbuka.
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Sehingga memanggil karyawan hotel lainnya untuk ikut melihat dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Purwokerto Selatan," ujar Agus dalam laporannya, Rabu (20/4/2022).
Setelah menerima laporan polisi tersebut, polisi selanjutnya melakukan olah TKP.
Dari olah TKP awal serta pendalaman di sekitar TKP diperoleh petunjuk dan kecurigaan terhadap salah satu karyawan toko Tiara Mart.