Jateng.WahanaNews.co, Demak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sedang menyusun aturan zonasi yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam Pilkada 2024.
"Sebelum peraturan KPU pusat turun, kami mulai mempersiapkan diri dengan menggelar rapat koordinasi dengan semua jajaran untuk membahas zonasi pemasangan APK," kata Ketua KPU Kabupaten Demak Siti Ulfaati ditemui di sela-sela rapat koordinasi di aula KPU Demak, Kamis (19/9/2024).
Baca Juga:
KPU Mukomuko Konfirmasi Tak Ada Batasan Titik APK Pilkada 2024 Kecuali Lokasi Terlarang
Pada kesempatan tersebut, kata dia, pihaknya juga menunjukkan aturan sebelumnya, terkait lokasi-lokasi yang menjadi larangan pemasangan APK.
Menurut dia aturan yang digunakan sebelumnya memang perlu dimutakhirkan karena masih menggunakan aturan tahun sebelumnya.
Tentunya, kata dia, ada lokasi yang sebelumnya belum diatur, ternyata dimanfaatkan untuk pemasangan APK.
Baca Juga:
Bawaslu Kudus Mulai Mendata APK Melanggar Zona Pemasangan Setelah SK KPU Diterbitkan
Ternyata, imbuh dia, memang ada masukan untuk penambahan larangannya, seperti di tiang lampu pengatur lalu lintas maupun tiang lampu penerangan jalan umum (LPJU).
Ia mengakui tidak hanya mengundang dari jajaran Pemkab Demak serta Forkopimda, melainkan diundang pula tim pemenangan dari masing-masing bakal pasangan calon.
Tahapan berikutnya, kata dia, draf aturan lokasi pemasangan APK tersebut akan diusulkan kepada Bupati Demak untuk disetujui.