Setelah ada surat keputusan Bupati Demak, selanjutnya KPU Demak akan menetapkan zonasi pemasangan APK.
Berdasarkan aturan sebelumnya, lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, yakni di lokasi sarana publik, taman dan pepohonan, jalan bebas hambatan, dan jalan protokol Kota Demak.
Baca Juga:
KPU Mukomuko Konfirmasi Tak Ada Batasan Titik APK Pilkada 2024 Kecuali Lokasi Terlarang
Jalan Protokol Kota Demak yang dimaksudkan, yakni Jalan Kiai Singkil, sepanjang jalan lingkungan perkantoran Sekretaris Daerah Demak, sepanjang Jalan Bayangkara Baru, Jalan Pemuda, Jalan Kiai Turmudzi, Jalan Kiai Sampang, Jalan Sultan Hadiwijaya, dan Jalan Sultan Fatah.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]