Jateng.WahanaNews.co, Pekalongan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menyediakan layanan pendampingan bagi pemilih disabilitas dan warga lanjut usia (lansia) untuk memastikan mereka dapat memberikan hak pilihnya pada Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Ketua KPU Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda di Pekalongan, Senin (18/11/2024), mengatakan bahwa pihaknya akan memprioritaskan pemilih disabilitas dan lansia yang akan menggunakan hak pilihnya saat berada di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga:
KPU Bojonegoro Siap Distribusikan Logistik Pilkada 2024 Bersama PT Pos Indonesia
"Mereka rentan atau kemungkinan akan kesulitan dalam proses partisipasi. Oleh karena itu, kami mengizinkan disabilitas dan warga lansia dapat dibantu oleh pendamping dari anggota keluarganya saat akan menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024," katanya.
Menurut dia, pendamping diizinkan untuk mengantarkan pemilih ke bilik suara atau membantu pemilih mencoblos surat suara di bilik.
Tidak ada kriteria khusus untuk menjadi pendamping penyandang disabilitas, tetapi mereka wajib tidak membocorkan pilihan pemilih yang dia dampingi ke pihak manapun.
Baca Juga:
Bawaslu Bantul Tingkatkan Patroli Pengawasan Jelang Akhir Kampanye Pilbup 2024
"Untuk menjamin kerahasiaan, pendamping harus mengisi formulir pendamping usai menemani pemilih mencoblos di bilik suara. Orang yang bertugas membantu pemilih disabilitas maupun lansia tersebut harus menandatangani surat C pendamping pemilih," katanya.
Selain itu, KPU juga memfasilitasi layanan jemput bola kepada pemilih prioritas maupun pemilih yang kesulitan menyalurkan hak suaranya ke tempat pemungutan suara.
"Kami akan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemilih, khususnya kepada pemilih prioritas. Kami juga memberikan fasilitasi pemilih disabilitas tuna netra dengan alat bantu template braille di tempat pemungutan suara," katanya.