WahanaNews-Jateng | Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, mulai lakukan tindakan terkait pelanggaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022.
Tercatat 110 aduan terkait THR yang diterima posko Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng hingga Selasa (26/4).
Baca Juga:
Mensos Saifullah Yusuf Coret Dua Juta Penerima Bansos Berdasarkan Data DTSEN 2025
Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, aduan tentang pemberian THR semakin banyak menjelang Lebaran.
Dari pertengahan April aduan yang masuk hanya 22 laporan, lalu berkembang menjadi 78 laporan di hari Minggu (24/4).
"Senin (25/4) kemarin ada tambahan jadi total 110 aduan yang masuk ke Posko THR Provinsi Jawa Tengah. Kami juga bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan aduan tersebut," ujarnya, saat melakukan monitoring pemberian THR, di Kota Semarang, Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Peringatkan Pelaku Kelangkaan Barang Pokok Terancam Penjara dan Denda
Dia menyebut sesuai peraturan, THR diberikan perusahaan maksimal tujuh hari sebelum hari lebaran atau tanggal 25 April 2022.
Jika melebihi tenggat tersebut, artinya perusahaan telah melanggar SE Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022.
Selain itu, perusahaan juga dinilai melanggar PP 36 tentang pengupahan.