Menurutnya, pemberian sanksi tidak serta merta mengugurkan kewajiban pemberian THR.
Bahkan, perusahaan bisa dikenakan denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh.
Baca Juga:
Rusia Luncurkan Pasukan Sistem Nirawak, Fokus pada Perang Drone dan Teknologi Otomatis
Besaran denda lima persen tersebut, nantinya bisa dikelola oleh serikat pekerja demi kesejahteraan pekerja.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati mengatakan, rerata perusahaan yang masih belum membayarkan THR pekerja beralasan terdampak Covid-19.
"Alasan mereka rata-rata karena terdampak Covid-19. Selain itu juga cash flow, uangnya diputar untuk kegiatan yang lain. Tapi mereka berjanji untuk membayar," ungkapnya.
Baca Juga:
Inovasi Hijau di Tangsel: Koperasi Pemulung Berdaya Olah Sampah Jadi Peluang Emas
Ia menyebut, tahun ini banyak di antara perusahaan yang menunda pembayaran THR berasal dari sektor garmen.
Perusahaan-perusahaan ini, rerata memiliki banyak pekerja.
Mumpuniwati mengungkapkan, perusahaan yang paling banyak diadukan berasal dari Kota Solo dan Kota Semarang.