Sakina menyebut, sesuai peraturan THR pekerja di tahun ini harus diberikan penuh sesuai regulasi.
Bagi pekerja yang telah mencapai masa satu tahun, harus diberi satu kali gaji.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Sedangkan yang belum mencapai masa kerja satu tahun, diberikan secara proporsional.
Dia mengatakan, aduan pekerja yang masuk ke posko THR rerata mengeluhkan pembayaran yang telat atau dicicil.
Selain itu ada keluhan THR yang dibayar tidak sesuai ketentuan atau bahkan tidak memberikan tunjangan.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Kami tanggal 26 menerjunkan pengawas. Kemudian mereka akan mengeluarkan nota riksa. Nota itu harus direspon dalam waktu tujuh hari. Jika tidak dipenuhi nanti akan ada nota riksa 2, jangka juga tujuh hari. Kalau tidak ada respon, baru ada sanksi administrasi sesuai regulasi PP 36 2021," jelasnya.
Sesuai peraturan, sanksi administrasi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha.
Adapula pemberhentian usaha sebagjan atau keseluruhan alat produksi, sampai dengan pembekuan usaha.