“Korban yang terkena sabetan celurit berlari menjauh dan tersungkur di pinggir jalan. Ketika pelaku hendak mengambil sepeda motor korban, para saksi melihat dan meneriakinya sehingga para pelaku bergegas melarikan diri,” imbuh Kasatreskrim Polres Demak.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 365 KUHP ayat (4) Jo Pasal 53 ayat (1) atau Pasal 170 ayat (2) ke-3. Ancaman hukumannya yakni penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.[non]