Hadirnya rute baru ini merupakan upaya DAMRI dalam menyediakan transportasi darat yang aman, nyaman, dan selamat untuk mendukung mobilitas masyarakat kawasan Jakarta dan Semarang.
“Rute Jakarta - Semarang ini dioperasikan dengan tujuan meningkatkan animo masyarakat untuk kembali menggunakan transportasi umum, khususnya DAMRI. Sehingga dapat mewujudkan program pemulihan ekonomi nasional yang digaungkan Pemerintah,” tutup Sidik.
Baca Juga:
Gandeng Kodim 021/TU dan Polres Taput, Rutan Taturung Razia Kamar WBP
Syarat perjalanan di masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Terkait syarat perjalanan bagi penumpang di masa Nataru 2022, DAMRI menerapkan ketentuan yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021.
Dalam SE terkait Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19, penumpang DAMRI harus:
Baca Juga:
Pemkab Samosir Dukung Terobosan HKBP Peduli Alam Kawasan Danau Toba
- Menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama melalui aplikasi PeduliLindungi.
- Membawa surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, sehingga tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.