“Pada prinsipnya, untuk yang di Jepon, PLN sudah bisa melakukan pemutusan,” terangnya.
Karena sudah diputus, yang perlu dilakukan pelanggan adalah melunasi tunggakan. Berikutnya, tinggal koordinasi dengan petugas masing-masing untuk penyalaan kembali.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
“Kita juga melihat historisnya seperti apa saat melakukan pemutusan,” bebernya.
Andri Yoga Pratama menambahkan, pemutusan ini dilakukan karena beberapa alasan. Pertama, pelanggan sering telat sejak bulan September.
Selanjutnya, pada saat petugas ke lokasi dan penyegelan, yang bersangkutan membuka segel sepihak.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Siang disegel dan malam dibuka sepihak. Akhirnya petugas melakukan tindakan pemutusan.
Ungkapan berbeda disampaikan Putri Oktaviana Nayoari. Dia mengaku tidak pernah membuka segel listrik seperti yang disampaikan PLN.
“Saya tidak pernah membuka segel. Wong saat bangun tidur listrik mati dan tetangga listriknya hidup, saya langsung bayar tunggakan. Ternyata meteran udah tidak ada,” jelasnya.[non]