“Pada prinsipnya, untuk yang di Jepon, PLN sudah bisa melakukan pemutusan,” terangnya.
Karena sudah diputus, yang perlu dilakukan pelanggan adalah melunasi tunggakan. Berikutnya, tinggal koordinasi dengan petugas masing-masing untuk penyalaan kembali.
Baca Juga:
Debut di CAEXPO–CABIS 2025, Kalsel Torehkan Kontrak Bisnis Raksasa dan Perluas Jaringan Global
“Kita juga melihat historisnya seperti apa saat melakukan pemutusan,” bebernya.
Andri Yoga Pratama menambahkan, pemutusan ini dilakukan karena beberapa alasan. Pertama, pelanggan sering telat sejak bulan September.
Selanjutnya, pada saat petugas ke lokasi dan penyegelan, yang bersangkutan membuka segel sepihak.
Baca Juga:
Kemenkes Luncurkan Kampanye Eliminasi Kanker Leher Rahim, Samarinda Jadi Pionir di Kalimantan
Siang disegel dan malam dibuka sepihak. Akhirnya petugas melakukan tindakan pemutusan.
Ungkapan berbeda disampaikan Putri Oktaviana Nayoari. Dia mengaku tidak pernah membuka segel listrik seperti yang disampaikan PLN.
“Saya tidak pernah membuka segel. Wong saat bangun tidur listrik mati dan tetangga listriknya hidup, saya langsung bayar tunggakan. Ternyata meteran udah tidak ada,” jelasnya.[non]