Jateng.WahanaNews.co, Tegal - Pemerintah Kota Tegal kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk keenam kalinya berturut-turut sejak 2019.
Capaian tersebut dipastikan setelah Pemkot Tegal menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tegal tahun 2023.
Baca Juga:
Bupati Samosir : LKPD Bagi Pemerintah Daerah Merupakan Tuntutan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Penyerahan hasil pemeriksaan LHP atas LKPD Pemkot Tegal tahun 2023 oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho kepada Pj. Wali Kota Tegal Dadang Somantri dan Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Rabu (8/5/2024) siang.
Pj. Wali Kota Tegal Dadang Somantri usai menerima LHP LKPD Kota Tegal menyampaikan rasa syukur atas perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian Pemerintah Kota Tegal.
"Kerja keras kawan-kawan, harmonisasi, kolaborasi antara dari legislatif, Ketua Dewan dan kawan-kawan eksekutif dalam menjalankan integritas, profesionalisme, independensi dalam melaksanakan anggaran pemerintah sudah berjalan cukup baik. Hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kota Tegal disampaikan Wajar Tanpa Pengecualian bahkan ini yang keenam untuk Kota Tegal," ujar Dadang.
Baca Juga:
Kubu Raya Raih Opini WTP dari BPK Kalbar untuk Kesepuluh Kali Berturut-turut
Dadang juga menambahkan bahwa ada catatan yang harus diselesaikan untuk ke depan.
"Ada catatan yang harus kita selesaikan, ini akan kita bicarakan dengan Dewan agar ke depan kita semakin tertib dan baik. WTP ini sebagai pelecut agar lebih baik. Dalam waktu 60 hari ke depan kita bisa selesaikan langkah kita, apa yang harus diperbaiki dari catatan tersebut," tambah Dadang.
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro menyampaikan, "DPRD Kota Tegal dan Pemkot Tegal akan terus bersama sama menjalin kerjasama yang baik dalam rangka mengelola keuangan daerah untuk lebih baik lagi ke depan. Beberapa hal yang menjadi temuan BPK akan kita tindak lanjuti secepatnya. Kami berkoordinasi bagaimana langkah tindak lanjut rekomendasi BPK ini 60 hari setelah LHP ini akan kami laksanakan dengan baik".