Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Hari Wiwoho saat sambutannya mengatakan ada empat kriteria terkait dengan opini yang diberikan atas LHP LKPD.
"Untuk memberikan opini ini kami memiliki empat kriteria terkait dengan opini, yang pertama apakah penyajiannya sesuai standar akuntansi pemerintah atau tidak, yang kedua terkait kepatuhan peraturan perundang-undangan, artinya sejauh mana realisasi kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang ketiga terkait dengan catatan laporan keuangan selengkap apa, yang terakhir implementasi SPI dan keandalan dalam SPI," ujar Hari.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Tarakan Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD 2023
Hari Wiwiho berharap dengan adanya opini tersebut dapat memotivasi di dalam lebih meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel.
"Tujuan utamanya terkait dengan kesejahteraan di masyarakat bapak ibu sekalian. Opini itu bukan satu-satunya menjadi tujuan, tapi menjadi salah satu kontribusi, karena bagaimanapun pengelolaan dan pertanggungjawaban yang transparan itu lebih bisa meningkatkan tujuan bernegara yaitu masyarakat yang adil dan makmur sejahtera," ujar Hari Wiwiho.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]