Jateng.WahanaNews.co, Kudus - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan pemenuhan kebutuhan elpiji bersubsidi bagi masyarakat Kudus, termasuk pedagang kaki lima (PKL) dari luar daerah, dengan harga jual eceran tertinggi (HET) Rp18.000.
"Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 Tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan pada 22 Agustus 2024 tabung gas melon 3 kg mengalami penyesuaian harga dari Rp15.500 menjadi Rp18.000 per tabung," kata Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Minan Muchammad di Kudus, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga:
Disdag Balikpapan: Penertiban PKL di Pasar Pandansari Bagian Revitalisasi Pasar
Untuk itu, kata dia, pangkalan elpiji 3 kg di Kabupaten Kudus diminta untuk mematuhi SK Gubernur Jateng tersebut, karena pihaknya juga akan memantau ketaatan pangkalan dalam menjual elpiji sesuai HET tersebut.
Ia mengungkapkan harga elpiji 3 kg sesuai HET tidak hanya dinikmati warga Kudus, bahkan PKL yang ber-KTP luar Kudus atau di luar area layanan pangkalan juga ikut menikmatinya karena pangkalan elpiji terdekat dengan tempat mangkal para PKL tersebut juga diminta melayani.
Bahkan, kata dia, alokasi elpiji yang diterima pangkalan tersebut juga disesuaikan dengan kebutuhan para PKL dengan disediakan 20 tabung elpiji.
Baca Juga:
Satpol PP Rokan Hilir Bakal Tindak Tegas Pedagang ‘Nakal’ di Bahu Jalan dan Trotoar
Hal itu dialami para pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Menur Kudus diarahkan untuk membeli elpiji 3 kg di pangkalan elpiji 3 kg milik Sukamto di Desa Nganguk, Kecamatan Kota, Kudus. Lokasinya juga hanya berjarak 300-an meter dari tempat PKL berjualan.
Untuk menghindari antrean, maka PKL diberikan jadwal pembelian setiap Jumat, sedangkan warga sekitar setiap Kamis.
"Kami juga bekerja sama dengan agen elpiji 3 kg, Bahtera Agung Abadi yang mensuplai pangkalan tersebut, sehingga kebutuhan warga sekitar tetap terpenuhi. Sedangkan PKL juga tetap terlayani dengan mendapatkan harga sesuai SK Gubernur Jateng," ujarnya.