Jateng.WahanaNews.co, Kudus - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memperpanjang program pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga akhir Desember 2024.
"Perpanjangan ini dalam rangka optimalisasi pendapatan, termasuk memberikan kesempatan wajib pajak yang menunggak belum membayar," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Rabu.
Baca Juga:
Dukcapil Bone Bolango Buka Pelayanan Dokumen di Auditorium Bone Pesisir, Desa Tihu
Apalagi, kata dia, program pembebasan denda tunggakan yang bulan sebelumnya diberlakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun Kota Kudus mendapatkan animo cukup besar, sehingga diperpanjang untuk optimalisasi pendapatan.
Hasilnya, imbuh dia, penerimaan pajak untuk sektor PBB hingga akhir September 2024 sudah melampaui target penerimaan.
Target penerimaan PBB setelah ada penyesuaian melalui APBD Perubahan 2024 sebesar Rp45 miliar, namun realisasinya hingga akhir September 2024 sebesar Rp46,11 miliar atau 102,47 persen.
Baca Juga:
Rayakan 10 Juta Anggota Samsung Members, Samsung Luncurkan 2 Program Eksklusif
"Mudah-mudahan dengan adanya perpanjangan hingga akhir tahun 2024, piutang PBB bisa semakin berkurang," ujarnya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum menambahkan program pembebasan denda tunggakan PBB tidak membatasi tunggakan PBB pada tahun tertentu, sehingga yang menunggak sejak beberapa tahun sebelumnya tetap bisa memanfaatkannya.
Untuk pembayarannya, kata dia, tidak harus datang ke loket pembayaran pajak di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kudus, karena banyak alternatif yang bisa dibayar dari rumah atau saat sibuk sekalipun.