Kanal pembayaran yang tersedia, yakni bisa kantor POS Indonesia, agen Duta, BCA, mini market seperti Alfamarta maupun Indomaret. Selain itu, bisa melalui perdagangan digital di Lazada, Bukalapak, Shopee, Tokopedia, serta melalui dompet digital Gopay, Dana, Link Aja, hingga Ovo.
Berdasarkan catatan sebelumnya, wajib pajak di Kabupaten Kudus berminat memanfaatkan program dispensasi nilai piutang PBB yang terbayar lebih dari Rp5,9 miliar. Sehingga piutang PBB yang awalnya sebesar Rp35 miliar semakin berkurang.
Baca Juga:
Dukcapil Bone Bolango Buka Pelayanan Dokumen di Auditorium Bone Pesisir, Desa Tihu
Pemkab Kudus juga menyediakan kanal untuk mengetahui tagihan PBB, melalui simpbb.kuduskab.go.id/epbb/, dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP) sehingga bisa diketahui tagihannya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]