Upaya lainnya, yakni optimalisasi "tapping box" atau alat pemantau transaksi di sejumlah tempat usaha sebagai upaya mendongkrak penerimaan daerah. Sedangkan yang terbaru melalui program pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang telat membayar PBB hingga akhir Desember 2024.
Berdasarkan catatan sebelumnya, terdapat piutang PBB sebesar Rp35 miliar. Namun, adanya program pembebasan denda tunggakan banyak wajib pajak yang melunasinya sehingga piutang semakin berkurang.
Baca Juga:
RI-AS Kecam Kekerasan Terhadap Warga Sipil yang Berlanjut di Myanmar
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]