Jika memang mereka peduli terhadap masyarakat dan faham UU No. 32 Tahun 2009 Dasar Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jelas di poin
a. Setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dan poin f.
Menjamin kepastian hukum serta memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap ekosistem.
Baca Juga:
BPBD Bantul Perbanyak Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Akibat Pembakaran Sampah 2025
“Dalam Pembangunan TPA atau TPST, wajib hukumnya memperhatikan dampak sosial masyarakat, dampak terhadap lingkungan itu sendiri, dampak kesehatan masyarakat, dan dampak ekosistem hewan sekitar,” terang Eky. Sabtu (25/1/2025).
“Tentu ini wajib diperhitungkan, jangan semena- mena seolah masyarakat tidak ada dan tidak tau aturan,” lanjutnya.
Terkait persoalan darurat sampah di Kabupaten Pemalang sudah semakin meluas, sudah puluhan ton sampah di timbun di beberapa titik lokasi yang sangat berdekatan dengan fasilitas umum seperti yang terjadi di Petarukan, Bojongbata, Desa Surajaya dan di Desa Mengori. Ratusan damtruck berisi sampah di timbun di sekitar lapangan sepakbola di empat desa tersebut beberapa hari yang lalu.
Baca Juga:
Kepala Dinas Pariwisata Bukittinggi Ungkap Upaya Jaga Stabilitas Kunjungan Wisatawan
Lebih lanjut, Eky mengatakan mereka (Pihak DLH Pemalang -Red) kan sudah mengetahui peruntukan tata ruang wilayah Kecamatan Petarukan dan Kecamatan Pemalang, itu wilayah berkumpulnya manusia, dan akan menjadi daerah atau kawasan industri. Artinya, kepekaan masyarakat terkait nanti adanya dampak kesehatan bagi lingkungan, masyarakat pasti terganggu. Selanjutnya itu juga bisa berdampak terhadap lainnya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]