WahanaNews - Jateng | PLN Group dan Polda Jawa Tengah (Jateng) meneken Pedoman Kerja Teknis (PKT) tentang Penyelenggaraan Pengamanan Instalasi dan Aset Ketenagalistrikan serta Penegakan Hukum guna mewujudkan keamanan instalasi dan aset ketenagalistrikan serta penegakan hukum.
Aset Ketenagalistrikan PT PLN (Persero) sesuai Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 dikategorikan sebagai salah satu objek vital nasional mengingat penyaluran listrik kepada masyarakat memiliki peran sangat penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak yang bersifat strategis.
Baca Juga:
Jaga Pilkada Serentak, PLN UID Jabar Siagakan Lebih dari Empat Ribu Personil
Penandatanganan PKT yang berlangsung di Hotel Aruss pada Senin (29/5) yang dilakukan oleh 4 (empat) unit PLN yang memiliki lingkup kerja di wilayah Jawa Tengah yaitu PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta, Unit Induk Pembangkitan (UIK) Tanjung Jati B Jepara, Unit Induk Transmisi (UIT) Jawa Bagian Tengah, dan Unit Induk Pusat Pengatur Beban (UIP2B) Jawa, Madura, dan Bali.
General Manager UID Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, A.B Wahyu Jatmiko menyatakan bahwa, dengan adanya PKT ini bertujuan sebagai pedoman dan untuk meningkatkan koordinasi, pengawasan dan sinergi bagi PLN dan Polda Jawa Tengah.
Dia menambahkan, PKT yang berlaku hingga akhir tahun ini adalah payung hukum bagi pelaksanaan pengamanan instalasi dan aset ketenagalistrikan seluruh unit PLN di wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
PKT tersebut akan menjadi pedoman kerja lapangan dalam rangka pelaksanaan tugas yang meliputi adanya pertukaran informasi, pengamanan, pembinaan masyarakat, termasuk penindakan sumber daya manusia dalam konteks pengamanan obyek vital nasional.
“Pedoman kerja teknis ini sebagai dasar hukum bagi seluruh unit PLN di Jawa Tengah agar bersinergi dengan kepolisian di tingkat wilayah masing-masing untuk dapat melaksanakan pengamanan terhadap instalasi dan aset ketenagalistrikan serta penegakan hukum di lingkungan kerja PLN yang merupakan obyek vital nasional. Setelah ini, diharapkan seluruh Manajer Unit dapat melakukan kerjasama dengan Kepolisian dengan menunjuk PKT ini,” jelas Jatmiko, dikutip Rabu (31/5/2023).
A.B Wahyu Jatmiko juga menambahkan bahwa, kolaborasi ini menunjukkan komitmen yang kuat dari PLN dan Polda Jawa Tengah dalam menjaga keberlanjutan pasokan listrik yang andal dan aman bagi masyarakat.