Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan dua korban itu adalah Siswanto (32), warga Desa Srobyong dan Miftahul Huda (21) warga Desa Karanggondang.
"Siswanto meninggal di RSI pukul 21.00 WIB. Sementara Miftahul meninggal di RSI pukul 23.30 WIB," terang Rozi.
Baca Juga:
Hadiri Pemberian Remisi Kepada 417 Orang Warga Binaan Rutan Kelas II B Kabanjahe,16 Orang Bebas Murni,Bupati Karo:Dapat Bersosialisasi Dengan Masyarakat
Hingga saat ini total korban meninggal dunia berjumlah 9 orang.
Sebagai informasi, ada 5 korban lain yang juga meninggal dunia. 4 orang dari Desa Karanggondang dan 1 orang dari Desa Srobyong. Dua desa itu berada di Kecamatan Mlonggo.
Adapun identitas korban Ibnu Arya (19), Warga Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Sementara Ronzi Sugiyanto (20), Jerry (20), Fiki (20), dan Dijan (17) warga Desa Karanggondang.
Baca Juga:
FN.PBM Pusat Teken MoU dengan Nemethy, Dorong Berkuda Memanah Indonesia Go Internasional
Kapolsek Mlonggo AKP Sudi Tjipto menerangkan ada 10 orang menggelar pesta miras di warung milik Wiwik di Desa Karanggondang.
Pesta miras itu berlangsung Sabtu (29/1/2022) siang hingga Minggu (30/1/2022) dini hari.
Setelah pesta itu, pada Senin (31/1/2022) dilaporkan 7 korban meninggal dunia.[non]