Jateng.WahanaNews.co, Semarang - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Sonny Irawan mengatakan jika ditemukan ada peserta yang menggunakan kendaraan berknalpot bising saat pelaksanaan kampanye terbuka Pemilu 2024 maka penanggung jawab kegiatan akan dimintai pertanggungjawaban.
"Dalam perizinan yang dikeluarkan Intelkam akan diingatkan, termasuk penanggung jawab harus bertanggung jawab jika masih ditemukan peserta yang menggunakan knalpot brong," kata Sonny di Semarang, Minggu (14/01/23).
Baca Juga:
KPU RI Utamakan Distribusi Logistik Pilkada ke Daerah 3T di Seluruh Indonesia
Ia menegaskan jika ternyata masih ditemukan peserta kampanye yang menggunakan knalpot bising maka penanggung jawab kegiatan akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Oleh karena itu, ia meminta tim-tim pemenangan Pemilu 2024 mengimbau simpatisan atau peserta kampanye agar tertib berlalu lintas, menggunakan helm, dan tidak menggunakan kendaraan berknalpot bising.
Menurut dia, upaya preemtif dan preventif oleh kepolisian untuk mengatasi masalah penggunaan knalpot bising menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Sosialisasikan Pendidikan Pemilih bagi Generasi Milenial dan Gen-Z di Daerah
"Tidak hanya tugas polisi, tetapi juga seluruh elemen masyarakat," katanya.
Sonny menjelaskan upaya yang dilakukan dimulai dari hulu ke hilir sehingga bukan semata pada penindakan penertiban.
"Harapannya tindakan represif sebagai upaya terakhir tidak akan terlalu berat," tambahnya.