Jateng.WahanaNews.co | Sebuah unggahan berisi curahan pelanggan PLN yang dikenakan tagihan sebesar Rp 80 juta, ramai di media sosial Instagram.
Unggahan dengan gambar surat tagihan dari PLN ini diunggah oleh akun Instagram @dr.maitra_sp.and_mce, pada Selasa (9/8/2022).
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Keterangan pengunggah, tagihan tersebut merupakan sanksi karena di dalam segel meteran miliknya terdapat kabel yang seharusnya tidak ada. Diduga, kabel tersebut bisa memperlambat putaran meteran yang berujung pada tagihan listrik menjadi berkurang.
"Diberilah denda 80jt tsb, yg tentunya jika tdk dibayar, listrik diputus," ujar pengunggah yang juga seorang dokter di Surabaya, Jawa Timur.
Pemilik akun mengonfirmasi dan mengizinkan unggahan tersebut untuk dikutip.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Penjelasan pengunggah
Pengakuan pengunggah, dirinya tinggal di rumah tersebut sejak 12 tahun terakhir. Setahun lalu, dirinya pernah menaikkan daya dan memanggil petugas PLN.
Saat bertanya untuk memastikan apakah ada masalah, petugas menjawab semua baik-baik saja.
Sayangnya, menurut pengunggah, tidak ada bukti tertulis.
"Artinya, sejak membeli rumah, sampai naik daya terakhir sekitar 1 tahun yang lalu, seharusnya semua beres dong," cerita pengunggah.
"Juga, setiap bulan seharusnya ada petugas PLN yang mencatat meteran, juga tidak pernah ada laporan masalah," imbuh dia.
Meski demikian, pengunggah tetap membayar tagihan total sebesar Rp 81.266.402 kepada PLN. Ia pun berpesan untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
"Pelajaran berharga senilai Rp 80 juta di hari Senin nan indah. Penting untuk dicermati bersama supaya tidak terjadi hal serupa," pesannya dalam unggahannya.
Di akhir unggahan, pengunggah membagikan tips agar selalu mengunci boks meteran listrik rumah, serta memanggil petugas PLN jika ada masalah pada meteran.
"Jangan lupa minta berita acara sebagai bukti," tulis pengunggah.
Lantas, bagaimana tanggapan PLN terkait tagihan sebesar Rp 80 juta ini?
Bermula dari P2TL
Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur, Anas Febrian, membenarkan peristiwa sebagaimana diunggah di media sosial Instagram tersebut.
"Ada salah satu pelanggan kami di Surabaya Barat dikenakan denda sebesar Rp 80 juta," kata Anas, Jumat (12/8/2022).
Bermula dari kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh PLN di suatu perumahan di Surabaya Barat pada Senin (8/8/2022). Kala itu, ada sekitar 15 rumah yang diperiksa. Saat sampai di rumah pengunggah, petugas PLN melihat segel listrik dalam kondisi rusak atau terputus.
"Kami lihat segelnya terputus ternyata. Setelah terputus, tindakan yang dilakukan petugas adalah melakukan pemeriksaan meteran atau APP (alat pengukur dan pembatas)," terang Anas.
Hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa meteran mengalami eror dengan nilai minus 28 persen. Menurut Anas, minus berarti meteran tidak mengukur dengan normal. Ia pun mencontohkan, jika seharusnya meteran normal mengukur 100, karena minus 28 persen maka hanya terukur 72.
Setelah petugas menindaklanjuti, ternyata di salah satu bagian meteran, tepatnya di kotak terminal, terdapat isolasi hitam.
"Isolasi tidak seharusnya di situ, maka kami buka dan ternyata isolasi itu menutupi kabel kecil yaitu kabel (jumper) yang menghubungkan antara IN dan OUT," jelas Anas.
Anas menjelaskan, kabel tersebut bukan merupakan standar PLN. Kabel itu jugalah yang menyebabkan meteran listrik tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pemilik rumah dikenakan P2
Lebih lanjut Anas menuturkan, pengunggah atau pelanggan tersebut menyatakan tidak tahu-menahu soal keberadaan kabel di meteran listrik miliknya.
"Pelanggan menyampaikan sudah membeli rumah tersebut 12 tahun, artinya sudah ada pemilik lain yaitu pemilik awal," ungkap Anas.
Meski demikian, PLN tidak mungkin melakukan pengecekan untuk mencari siapa pelaku pemasangan kabel.
"Sehingga ketika melakukan P2TL, prinsip yang kami kedepankan adalah apa yang kami dapatkan, apa yang kami temukan," tutur dia.
"Jadi kita tidak berbicara ini bukan saya, siapa pelakunya, ini akan panjang," tambahnya.
Pasalnya, menurut Anas, pelanggan PLN memiliki tanggung jawab untuk turut menjaga instalasi listrik, yang dalam kasus ini adalah meteran.
Adapun merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 dan Peraturan Direksi PT PLN Nomor 088-Z.P.DIR.2016, temuan di rumah pelanggan tersebut termasuk dalam kategori Pelanggaran Golongan II (P2). Yakni, jika pada APP terpasang ditemukan satu atau lebih fakta yang dapat memengaruhi pengukuran energi.
"Dalam hal ini temuan kabel (jumper) yang menyebabkan eror meter -28 persen," tutur Anas.
Tagihan besar karena daya listrik besar Penjelasan Anas, pelanggan kemudian dikenakan tagihan susulan sesuai dengan kategori P2, dengan rumus perhitungan: Tagihan Susulan Golongan 2 = 9 x 720 jam x daya tersambung x 0,85 x harga per kwh tertinggi pada golongan tarif pelanggan.
Karena daya listrik di rumah pelanggan cukup besar yakni 7.700 VA, maka tagihan susulan yang dikenakan juga besar.
"Pada hari itu juga, pelanggan sudah memahami dan bersedia untuk melunasi kurang lebih sekitar Rp 80 juta tadi," kata Anas.
Hari itu juga, meteran di rumah pelanggan sudah diganti dengan baru, dan pelanggan pun dapat menikmati listrik seperti biasa.[gab]