WahanaNews-Jateng | Dua wanita, berinisial DW (17) dan DRY (31), diamankan petugas gabungan Satpol PP Kota Solo, Polresta Solo dan Denpom IV/4 Solo dari sebuah indekos eksklusif di kawasan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Solo. Keduanya diduga jadi pelaku prostitusi online.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Solo, M Joko Setyawan, saat petugas merazia indekos tersebut kedua wanita itu dipergoki tengah bersama pria yang bukan pasangan resminya, di dalam kamar yang berbeda.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kedua pria tersebut adalah RAR (19) dan MAF (24) yang berasal dari Wonosari, Klaten.
“Mereka membuat janji bertemu menggunakan aplikasi percakapan. Saat diamankan, mereka memang baru berbincang-bincang,” terang Joko, Jumat (28/01/2022).
Namun Joko tidak menutup kemungkinan keempat orang tersebut terlibat prostitusi online. Sebab selama ini Satpol PP menerima aduan warga tentang praktik prostitusi di tempat tersebut.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Apalagi saat diamankan, mereka tidak mampu menunjukkan surat nikah maupun bukti identitas sebagai pasangan resmi lainnya.
“Kedua wanita itu mengaku bekerja sebagai pemandu lagu di kawasan Solo Baru. Tapi alibi mereka berubah-ubah. Makanya kami mengamankan mereka ke kantor, untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Joko.
Dalam pemeriksaan itu Satpol PP juga melibatkan Polresta Solo. Sebab salah seorang wanita yang diamankan, yakni DW, masih di bawah umur.