Joko mengklaim, razia penertiban prostitusi online di indekos tersebut sudah sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Eksploitasi Seks Komersial.
“Kami juga akan memanggil pengelola indekos untuk diberikan pembinaan, karena membiarkan praktik kos campur. Jika tetap ngeyel, nanti izinnya bisa kami cabut,” tegasnya. [non]