Menurutnya, khusus isi ulang di pintu Tol Weleri, transaksi dibatasi hanya boleh satu kali dengan nominal maksimal Rp 50 ribu, dengan biaya administrasi Rp 1.500.
"Tujuannya untuk membantu pengguna jalan yang tidak memiliki saldo uang elektronik yang cukup untuk menyelesaikan transaksi pembayaran di Gerbang Tol Weleri," kata Agus, (27/10/21).
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
"Sehingga pengguna jalan dapat melanjutkan transaksi pembayaran tarif terjauh Golongan I di Gerbang Tol Weleri sebesar Rp 41 ribu," sambungnya.
Selain itu, pembatasan pengisian ulang dilakukan sebagai salah satu upaya menurunkan antrean di gerbang tol akibat pelaksanaan top up uang elektronik.
Adapun sistem transaksi pembayaran di Gerbang Tol Weleri sepenuhnya menggunakan cashless.
Baca Juga:
Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Kekerasan Seksual dengan Regulasi dan Layanan Terpadu
Terkait unggahan akun Facebook @Kenthuz, Agus menyampaikan seharusnya petugas hanya boleh melakukan top up Rp 50 ribu, sebagaimana batasan top up maksimal, dengan pemotongan biaya administrasi sebesar Rp 1.500 per transaksi.
"Jika terdapat permintaan top up melebihi dari batas yang dipersyaratkan, maka seharusnya petugas melaporkan permintaan khusus tersebut terlebih dahulu kepada atasan untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.
Sebagai bentuk tindaklanjut, telah dilakukan pembinaan kepada petugas top up di Gerbang Tol Weleri dan upaya klarifikasi kepada pengguna jalan.