Jateng.WahanaNews.co, Temanggung - Yunianto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Temanggung kembali dilantik menjadi Ketua DPRD Kabupaten Temanggung periode 2024-2029.
Dalam rapat paripurna di Temanggung, Kamis, juga diresmikan pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung, yaitu Muh Amin dari Partai Kebangkitan Bangsa, Tunggul Purnomo dari Partai Golongan Karya, dan Daniel Indra Hartoko dari Partai Gerindra.
Baca Juga:
Baznas Temanggung Berupaya Meningkatkan Kesejahteraan Warga Melalui Bantuan Modal Usaha
Yunianto menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas dan fungsi DPRD sesuai dengan konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan tata tertib DPRD.
"Mulai besok, kami akan segera melaksanakan tugas perdana, yaitu melanjutkan pembentukan alat kelengkapan DPRD," katanya.
Ia menargetkan pada tanggal 22 Oktober 2024 pihaknya akan mengesahkan pembentukan empat komisi, yakni Komisi A, B, C, dan D, serta berbagai badan seperti Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, dan Badan Legislasi
Baca Juga:
Kesbangpol Temanggung Undang Organisasi Masyarakat Diskusikan Pembentukan Rumah Kebangsaan Cipayung Plus
Penjabat Bupati Temanggung Hery Agung Prabowo optimistis pimpinan anggota DPRD Kabupaten Temanggung masa jabatan 2024—2029 memiliki kapasitas untuk menjalankan amanat yang telah diberikan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab serta menjaga dan menjalankan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Melalui pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD Kabupaten Temanggung, kata dia, lembaga legislatif ini akan makin solid dalam menjalankan tugas fungsi utamanya sesuai dengan Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.
Sebagai fungsi pembentukan perda, lanjut Hery, merupakan fungsi yang dilaksanakan bersama-sama kepala daerah.
Hal yang perlu senantiasa dipahami adalah penyusunan peraturan daerah, menurut dia, tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik semata, tetapi hal yang lebih penting adalah penyusunan perda harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah, serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]