Pablo, Bagor, dan Kemo ditangkap dan dikenai wajib lapor sebagai hukuman melakukan tindak pidana ringan.
Kasus ini belakangan selesai secara mediasi. Subki (SmArt) meskipun mangkel (kesal) karyanya dirusak, dia memaafkan tindakan para pemuda nakal ini.
Baca Juga:
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong Tegaskan Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah
Istilah spot jocking jamak digunakan pada komunitas street art untuk menjelaskan tindakan menimpa sebagian karya orang lain.
Ada banyak motif spot jocking.
Kebanyakan dilakukan untuk menarik perhatian publik dengan cara membonceng karya mural atau graffiti orang lain.
Baca Juga:
Pemerintah Susun Compliance Improvement Program Atasi Shadow Economy, UMKM Tak Jadi Sasaran
Tindakan ini kemudian disamaratakan oleh sebagian awam sebagai vandalisme. Aksi merusak mural yang sudah indah, dengan maksud mengotori tembok kota.
Terlebih aksi menimpa mural dilakukan pada karya yang digambar di atas tembok legal.
Istilahnya legal wall. SmArt dan MRDK memiliki izin dari pemilik bangunan bahkan dari Pemerintah Kota Magelang untuk menggambar disana.