WahanaNews-Borobudur | Seorang siswi SMP di Magelang, ABH (15), membekap bayi yang baru saja dilahirkannya hingga tewas setelah pacarnya PE (22), dua kali menyuruh dia menggugurkan kandungan. Mereka akhirnya ditangkap polisi.
Berikut 5 fakta yang terungkap dari kasus pembunuhan bayi tersebut, dirangkum dari liputan jurnalis detikJateng pada Rabu (13/4/2022).
1. Kasus Lama Baru Terungkap
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Kasus pembunuhan bayi itu terungkap setelah polisi mendapat informasi adanya kasus aborsi dari petugas RSUD Muntilan pada 18 Desember 2021.
"Kami dapat informasi pada Sabtu (18/12/2021), diduga ABH (15) melakukan aborsi," kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat jumpa pers di Polres Magelang, Rabu (13/4/2022).
2. Awal Terungkapnya Aborsi
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armin mengatakan, kasus aborsi itu terungkap saat ABH mengeluh masuk angin dan tidak bisa buang air pada 17 Desember 2021.
"Oleh orang tuanya, ABH dibawa ke RSUD Muntilan. Kemudian pada 18 Desember dari petugas Reskrim mendapat informasi dari petugas RSUD," kata Alfan, Rabu (13/4).
3. Berpacaran Sejak Awal 2021