AKBP Sajarod mengatakan, tersangka ABH dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak. "Melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.
"PE kami jerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak, pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu perubahan kedua UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," imbuh Sajarod.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
7. Hak Belajar ABH
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Magelang Aziz Amin Mujahidin mengatakan, terlepas dari proses hukum, hak untuk belajar korban jangan sampai hilang. "Harapannya hak belajar (ABH) nggak hilang, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri," ujarnya.
"Hak belajar jangan sampai hilang. Kalau ada kasus, tidak ada kaitan dengan hak belajar, karena belajar hak semua warga negara," imbuh Aziz saat ditemui wartawan di Atria Hotel Magelang, Rabu (13/4). [rda]